Friday 31 October 2008

Biarkan Rakyat yang Memilih

Jakarta, Media Centre – Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) akan memasung hak rakyat jika meloloskan keinginan partai besar tentang ketentuan suara 25 hingga 30 persen bagi partai yang akan mencalonkan presiden. Menurut Ketua Umum Partai Hanura, H. Wiranto, SH, hak rakyat dalam berdemokrasi harus dilindungi bukan dipasung dengan peraturan perundang-undangan, termasuk RUU Pilpres. Hal tersebut disampaikan Wiranto dalam acara Peringatan Sumpah Pemuda di Universitas Tunas Pembangunan di Solo, Selasa (28/10).
Wiranto kepada wartawan mengatakan, dengan meninggikan persyaratan perolehan suara seperti yang diinginkan partai-partai besar, hal itu sama saja mengurangi hak rakyat. Menurut Wiranto, biarkan rakyat yang akan memilih pemimpinnya secara bebas tidak harus dibatasi ketentuan perolehan suara 25 sampai 30 persen dari Pemilu Legislatif baru boleh mencalonkan Presiden.
Jika dalam Pilpres dibatasi oleh ketentuan yang dihasilkan oleh partai besar maka dapat dipastikan bahwa nama-nama calon Presiden dan Wakil Presiden hanya akan didominasi orang-orang lama. Menurut Wiranto, hal tersebut bukan sesuatu yang kondusif dalam alam demokrasi, sebab semakin banyak calon Presiden semakin baik asal sistem dibuat lebih elegan dan bermartabat sehingga rakyat tidak binggung dalam memilih.* (AJ)

No comments: