Monday 10 November 2008

Jalan Jenderal Sudirman masih dihiasi ATRIBUT PARTAI

Panwaslu: Akan kita Copot Paksa

PRABUMULIH, Surat himbauan Kesbang Linmas yang diikuti peringatan keras oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kota Prabumulih tentang larangan pemasangan Atribut Kampanye di Jalan Jenderal Sudriman nampak masih dianggap sepele oleh sejumlah partai politik.
Buktinya, dibeberapa titik di jalan Jenderal Sudirman masih didapati atribut parpol seperti bendera, spanduk dan atribut kampanye lainnya. Atribut seperti umbul-umbul terpasang di median jalan dengan menggunakanalat Bantu berupa tiang bambu.
Kepala Kesbang Linmas, M Kowi Ssos mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan dan mengedarkan surat himbauan kepada parpol untuk tidak memasang atribut kampanye di jalan Jenderal Sudirman sudah sejak sekitar satu bulan silam.
Diperjelas oleh kowi, larangan pemasangan atribut kampanye di jala Jenderal Sudirman tersebut sebetulnya sudah dibuat pengecualian. Kata dia, larangan tersebut hanya diperuntukan untuk pemasangan atribut kampanye di tengah media jalan saja apalagi dengan menggunakan bambu, tapi kalau dipinggir jalan tidak apa-apa, jelas Kowi.
Terpisah, juru bicara Panwaslu kota Prabumulih, Judi Ardianto SH mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih untuk memeinta alamat Parpol di Kota Prabumulih. ”Kita akan koordinasi dengan KPU, kita kesulitan mencari alamat parpol terangnya.:
Jika nantinya kata Judi, masih ada parpol yang tidak mencopot atribut kampanye yang sudah dipasang di Jalan Jenderal sudirman, atau parahnya lagi memasang atribut kampanye baru, Panwaslu mengaku tidak akan kompromi dan akan melakukan pencopotan paksa. Menuurut Judi Panwaslu juga sudah berkoordinasi dengan SatPol PP Kota Prabumulih, soal rencana pencopotan paksa atribut kampanye di jalan Jenderal Sudirman.
Dijelaskan olej Judi pemasangan Atribut Kampanye di Jalan Jenderal Sudirman dinilai melanggar Undang-undang No.10/2008, yang menyebutkan pemasangan atribut kampanye haruslah berkoordinasi dengan pemerintah kota dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota ayau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Atribut kampanye juga dilarang dipasang ditempat-tempat milik perseorangan, atau badan swasta tanpa izin pemilik.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 10 November 2008-11-10
By: DB Rambang

No comments: